Tak Diberi Uang Bulanan selama Pernikahan, Inge Anugrah Tuntut Rp1 Miliar dari Ari Wibowo

Senin, 19 Juni 2023 - 21:09 WIB
loading...
Tak Diberi Uang Bulanan...
Inge Anugrah menuntut uang Rp1 miliar dari Ari Wibowo. Foto/Instagram Inge Anugrah
A A A
JAKARTA - Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), secara e-court. Salah satu poin yang dibahas dalam sidang kali ini adalah soal tuntutan Inge kepada Ari agar memberinya uang Rp1 miliar.

Uang tersebut dituntut oleh Inge mengingat selama menikah dengan Ari Wibowo, dirinya tak pernah mendapatkanitu.

"Ada tiga (hal) yang dituntut. Pertama tentang perwalian (anak) harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu tidak pernah mendapat uang, maka kami menuntut. Jika satu bulan itu lima juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi 1 miliar 30 juta," beber Petrus kepada awak media, Senin (19/6/2023).



Selain itu, Inge juga menuntut harta gono-gini.

Petrus mengatakan, selama menikah dengan Ari Wibowo, Inge tidak bekerja sama sekali sehingga tak memiliki penghasilan mandiri. Maka itu, pihaknya tidak sepakat dengan Ari yang menginginkan diterapkannya perjanjian pranikah yang telah disepakati. Isi perjanjian pranikah itu adalah, Ari tidak ingin membagi harta gono-gini denga Inge.

"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja. Ini kan satu (pihak) hanya full mengabdi (di rumah tangga). Kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan. Penghasilan itu masalahnya di situ," papar Petrus.



"Jadi kalau misalnya Inge bekerja, dia pasti punya uang. Selama ini seharusnya Ari kasih duit dong, seharusnya begitu," tambahnya.

Di samping itu, Inge Anugrah rupanya juga meminta satu unit apartemen milik Ari. Apartemen ini bakal dijadikan tempat tinggalnya usai bercerai dengan Ari.

"Satu lagi, ya maksudnya selama menikah itu dia tidak mendapatkan apa-apa. Boleh nggak dikasih satu apartemen?" ungkap sang pengacara.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)